sumber foto : kain-sutra.com
Penulis,sebagai salah satu pembicara
dalam seminar itu menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut. Pertama,
pekerjaan rumah ini pada dasarnya secara substansial menyangkut tiga hal yang
utama, yakni aspek pelestarian, perlindungan, dan aspek pengembangan batik
sebagai warisan budaya.
Aspek pelestarian dan perlindungan
diperlukan, karena pengakuan Unesco itu berkaitan dengan nilai dasar sebagai
karakter utama batik Indonesia, yaitu sebagai tradisi lisan yang turun-temurun,
sebagai kebiasaan sosial di masyarakat Indonesia pada umumnya, dan batik
sebagai industri.
Aspek pengembangan akan berkorelasi
dengan bagaimana masyarakat batik Indonesia bisa menghasilkan progam-program
yang berkelanjutan agar batik tetap eksis di Bumi Pertiwi sebagai produk budaya
yang bernilai ekonomi tinggi. Bandingkan dengan keris dan angklung, batik
sangat unik bisa hidup di dua alam, yakni budaya dan ekonomi.
Kedua, dalam prespektif budaya,
sosial ekonomi, teknologi, dan lingkungan hidup, maka sangat diharapkan
komunitas batik Indonesia harus mampu mentransformasikan 3 pilar pokok tadi
yang bertujuan agar:
1) Nilai tambahnya yang tercipta dinikmati oleh komunitas
batik nasional dan masyarakat luas.
2) Kedaulatan batik dalam dimensi
budaya, sosial ekonomi dan teknologi benar-benar menjadi “propertinya” bangsa
Indonesia.
3) Spirit kebaruan untuk senantiasa bergulir, maju bersama
mengembangkan batik di masa depan, tanpa harus meninggalkan peran batik sebagai
industri berbasis budaya yang bernilai ekonomi tinggi.
4) Nilai-nilai dasar yang kita
terima sebagai cultural heritage harus tetap dapat menyelaraskan dengan
kemajuan zaman, yang maknanya bukan hanya sekadar mewarisi, memelihara, dan
menyelamatkannya.Tapi, lebih dari itu, batik, dalam konteks pengembanngannya ke
depan, masyarakat harus bersikap realistis yang mengarah dimungkinkankannya
dibuka ruang untuk inovasi dan restrukturisasi dalam kerangka pengembangan
nilai budaya baru untuk menjawab tantangan zaman.
5) Pemerintah termasuk pemda harus
memberikan ruang publik agar proses kreatif yang inovatif di kalangan
masyarakat dapat tumbuh dan terus berproses untuk mengembangkan batik di masa
depan.
Pemerintah dan masyarakat batik
sebaiknya dapat pula segera menyusun regulasi nasional tentang pelestarian,
perlindungan, dan pengembangan batik. Semoga pandangan ini bermanfaat bagi
upaya menyongsong masa depan batik Indonesia yang masyarakatnya telah ber-mindset
global dan hidup dalam lingkungan open society. ***
sumber : tubasmedia.com
sumber : tubasmedia.com
No comments:
Post a Comment