Monday, April 14, 2014

Menyongsong Batik untuk Masa Depan


sumber foto : kain-sutra.com

Pada 18 Maret 2013, Universitas Pekalongan menggelar seminar nasional tentang rencana universitas itu akan membentuk Pusat Studi Batik Nasional. Upaya ini patut disambut baik, dan memang pasca pengakuan oleh Unesco pada 2 Oktober 2009, batik Indonesia ditetapkan masuk dalam “Representative list of the intangible cultural heritage of humanity Unesco”, banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan bersama oleh pemerintah dan komunitas batik nasional.
 
Penulis,sebagai salah satu pembicara dalam seminar itu menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut. Pertama, pekerjaan rumah ini pada dasarnya secara substansial menyangkut tiga hal yang utama, yakni aspek pelestarian, perlindungan, dan aspek pengembangan batik sebagai warisan budaya. 

Aspek pelestarian dan perlindungan diperlukan, karena pengakuan Unesco itu berkaitan dengan nilai dasar sebagai karakter utama batik Indonesia, yaitu sebagai tradisi lisan yang turun-temurun, sebagai kebiasaan sosial di masyarakat Indonesia pada umumnya, dan batik sebagai industri. 

Aspek pengembangan akan berkorelasi dengan bagaimana masyarakat batik Indonesia bisa menghasilkan progam-program yang berkelanjutan agar batik tetap eksis di Bumi Pertiwi sebagai produk budaya yang bernilai ekonomi tinggi. Bandingkan dengan keris dan angklung, batik sangat unik bisa hidup di dua alam, yakni budaya dan ekonomi. 

Kedua, dalam prespektif budaya, sosial ekonomi, teknologi, dan lingkungan hidup, maka sangat diharapkan komunitas batik Indonesia harus mampu mentransformasikan 3 pilar pokok tadi yang bertujuan agar: 
1) Nilai tambahnya yang tercipta dinikmati oleh komunitas batik nasional dan masyarakat luas.
2) Kedaulatan batik dalam dimensi budaya, sosial ekonomi dan teknologi benar-benar menjadi “propertinya” bangsa Indonesia. 
3) Spirit kebaruan untuk senantiasa bergulir, maju bersama mengembangkan batik di masa depan, tanpa harus meninggalkan peran batik sebagai industri berbasis budaya yang bernilai ekonomi tinggi.
4) Nilai-nilai dasar yang kita terima sebagai cultural heritage harus tetap dapat menyelaraskan dengan kemajuan zaman, yang maknanya bukan hanya sekadar mewarisi, memelihara, dan menyelamatkannya.Tapi, lebih dari itu, batik, dalam konteks pengembanngannya ke depan, masyarakat harus bersikap realistis yang mengarah dimungkinkankannya dibuka ruang untuk inovasi dan restrukturisasi dalam kerangka pengembangan nilai budaya baru untuk menjawab tantangan zaman.
5) Pemerintah termasuk pemda harus memberikan ruang publik agar proses kreatif yang inovatif di kalangan masyarakat dapat tumbuh dan terus berproses untuk mengembangkan batik di masa depan.

Pemerintah dan masyarakat batik sebaiknya dapat pula segera menyusun regulasi nasional tentang pelestarian, perlindungan, dan pengembangan batik. Semoga pandangan ini bermanfaat bagi upaya menyongsong masa depan batik Indonesia yang masyarakatnya telah ber-mindset global dan hidup dalam lingkungan open society. ***

sumber : tubasmedia.com

No comments:

Post a Comment

Be Someone Who Seeks Comfort And Style