Tuesday, January 20, 2015

Hadapi MEA, Perajin Batik Wajib Miliki SKKNI

http://tokobatikmas.com


Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada akhir 2015 ini, perajin batik diwajibkan memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Petrus Edison Ambarura Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, menuturkan, untuk membentengi diri dari serbuan batik asing saat diberlakukan MEA akhir 2015 nanti, perajin batik diwajibkan memiliki SKKNI di bidang batik. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Provinsi Jateng akan membantu para perajin batik untuk memiliki sertifikasi ini.
“Dengan SKKNI ini diharapkan kualitas dari pelaku industri batik sesuai dengan standar yang diharapkan. Sehingga produk yang dihasilkan dapat berkualitas dan berdaya saing tinggi mengalahkan batik asing,” tuturnya saat membuka Craft Tenun dan Batik Expo 2015 di atrium Java Mall, kemarin.
Pemberlakuan SKKNI, kata Edison, bertujuan untuk menyiapkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang batik agar berkualitas dan berkompeten. Sehingga, mereka bisa menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi. Tercatat, di wilayah Jateng ada 1.611 unit usaha batik.
“Diharapkan, sebelum MEA diberlakukan, mereka sudah lulus SKKNI,”.
Ke depan, pemerintah terus berupaya mengembangkan industri batik di Semarang dan Jawa Tengah yang notabene adalah gudangnya perajin batik. Menghadapi gempuran produk asing, pemerintah telah mewajibkan bahwa semua produk yang beredar wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Terutama batik yang masuk ke wilayah Indonesia. Produksi batik dari luar negeri juga harus mencantumkan SNI.
Selain itu, Menteri Perdagangan juga sudah melarang produk tekstil bermotif batik untuk dipasarkan ke pasar lokal. Kebijakan ini, imbuh Edison, menjadi peluang besar bagi perajin batik dalam negeri untuk terus mempromosikan produknya.
http://tokobatikmas.com

No comments:

Post a Comment

Be Someone Who Seeks Comfort And Style